BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) menyebabkan pemerintah menarik di pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif (narkoba) agar dapat menanggulangi lebih dari empat juta pihak pecandu.

kami selalu menyebabkan pemerintah pusat serta daerah supaya mengembangkan pusat rehabilitasi dalam wilayahnya masing-masing, sebab empat juta pecandu tersebut mesti direhabilitasi, papar kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, yang digelar di mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyampaikan, jumlah penyalahgunaan narkoba di indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun serta permasalahan itu adalah masalah bersama juga memerlukan kerja sama berbagai bagian tenntang untuk memberantas dan menanggulangi dampaknya.

estimasi persentasi penyalahgunaan narkoba selama indonesia sudah mencapai empat juta ataupun sekitar dua persen dari warga indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif tersebut.

Informasi Lainnya:

khusus di wilayah ntb, kasus jumlah penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih selama kisaran usia 12--59 tahun, serta ingin selalu bertambah jika tidak ditempuh upaya nyata.

tadi saya sudah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, serta beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya punya Salah satu serta dua pusat rehabilitasi, juga dan dalam masing-masing kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau seluruh bagian agar secara bersama-sama mengerjakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba dalam semua daerah.

menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, juga penegakan hukum angka penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi memerlukan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, serta ini membahayakan bagi generasi penerus bangsa, ujarnya.

karena tersebut, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diadakan selama mataram, ntb, tersebut, mampu adalah titik tolak kebersamaan dalam mencegah juga memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi itu diadakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama dengan badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sederat pembicara kunci.

pembicara tersebut yakni wakil menteri hukum dan ham denny indrayana, yang memaparkan materi mengenai kebijakan kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis studi hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang menyatakan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.